EDITORNEWS.ID - Isteri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ajukan permohonan tidak ditahan dengan alasan kemanusiaan.
Putri Chandrwathi, tersangka pembunuhan berencana Brigadir J ini disebut memiliki anak kecil dan kondisi kesehatannya yang masih kurang stabil.
Hal itu disampaikan pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis, 31 Agustus 2022 di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, usai pemeriksaan, Rabu, pukul 23.53 WIB.
"Terkait penahanan Bu Putri, kami sudah mengajukan permohonan tidak dilakukan penahanan, karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat (1) KUHAP, kami boleh mengajukan itu karena alasan kemanusiaan," ujar Arman dilansir dari sejumlah laman.
Baca Juga: Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, Sambo dan Putri Tolak Perankan Sejumlah Reka Adegan
Arman juga mengatakan kliennya meski tidak ditahan, tetapi diwajibkan untuk menjalankan wajib lapor dua kali dalam seminggu.
"Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam keadaan tidak stabil, sehingga kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri tetapi diberikan wajib lapor dua kali seminggu," kata Arman.
Arman menegaskan status kliennya bukan tahanan kota, tetapi mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan kemanusiaan.
"Kami mengajukan permohonan itu ya Alhamdulillah saat ini penyidik mengabulkan permohonan tadi," ujarnya.
Baca Juga: Di Rumah Pribadinya Sambo Kenakan Baju Tahanan, Saat Rekonstruksi Ada Adegan Sambo Peluk Putri