Jalani Pemeriksaan Kasus Meme Stupa Candi Borobudur, Roy Suryo Tak Ditahan, Ini Alasannya!

- 29 Juli 2022, 08:47 WIB
Roy Suryo usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Kamis 28 Juli 2022.
Roy Suryo usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Kamis 28 Juli 2022. /

EDITORNEWS.ID - Roy Suryo menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Polda Metro Jaya, atas kasus dugaan penistaan agama terkait meme stupa Candi Borobudur.

Hanya saja, tim Penyidik Metro Jaya
memutuskan untuk tidak menahan Roy Suryo.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan memastikan penyidik tidak akan menahan mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga yang berstatus tersangka, Roy Suryo.

"Roy Suryo tidak ditahan," kata Endra Zulpan di Jakarta, dilansir dari Antara, Jumat 29 Juli 2022.

Baca Juga: Hasil Simulasi SRC, Elektabilitas Ganjar-Sandi Tertinggi, Anies-AHY di Tempat Kedua

Zulpan menambahkan, keputusan untuk tak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo merupakan pertimbangan penyidik yang menangani kasus tersebut.

"Penyidik menganggap tersangka saudara Roy Suryo belum perlu dilakukan (penahanan) atau istilahnya atas pertimbangan penyidik," ujar Zulpan.

Kamis ini, Roy Suryo memenuhi panggilan pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka terkait kasus meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Joko Widodo.

Pemeriksaan lanjutan itu dilakukan karena Roy Suryo sebelumnya meminta untuk menunda pemeriksaan dengan alasan kesehatan.

Baca Juga: Walikota Semarang Hendrar Prihadi: Kepada ASN yang Melakukan Pungli Bisa Terancam Sanksi Lepas Jabatan

Diketahui, Roy Suryo telah diperiksa sejak pukul 13.00 WIB, kemudian meninggalkan Polda Metro Jaya sekitar pukul 22.30 WIB.

Roy Suryo terlihat lemah saat meninggalkan Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Bahkan, ia harus menggunakan penyangga leher dan dituntun oleh istri dan kuasa hukum.

Tak ada komentar yang dikeluarkan oleh Roy Suryo saat ditanya oleh awak media.

Dia hanya mengangkat kedua tangan sebagai pertanda permohonan maaf.

Baca Juga: Akhirnya Polda Metro Jaya Tetapkan Roy Suryo Tersangka Kasus Meme Stupa

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur.

Roy Suryo dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dengan ujaran kebencian bermuatan SARA oleh perwakilan umat Buddha Indonesia.

Laporan tersebut tercatat dengan LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022.

Roy Suryo mengunggah meme Stupa Borobodur itu pada Jumat 10 Juni 2022 lalu, sebagai protes terhadap kebijakan naiknya harga tiket masuk Candi Borobudur sebesar Rp750 ribu.

Baca Juga: Muscab IV Telah Selesai Digelar DPD Partai Demokrat Sumut Kawal Budaya Regenerasi dan Demokrasi

Belakang kebijakan itu dibatalkan oleh Pemerintah.

Dalam unggahan itu, Roy Suryo menyertakan alamat akun asli pengunggah awal meme tersebut.

Ia menurunkan unggahan tersebut karena menuai polemik di tengah masyarakat dan meminta maaf kepada umat Buddha.

Tak hanya itu, Roy juga dilaporkan atas kasus yang sama oleh Herna Sutana ke Polda Metro Jaya.

Laporannya diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya pada 20 Juni 2022.

Roy Suryo disangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 Tentang ITE. Kemudian juga Pasal 156 a KUHP dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.***

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah