Awas, Pelakor dan Pebinor Bisa Dipidana! Ketauan Zina Terancam Penjara atau Denda Rp10 Juta

- 7 Juli 2022, 19:10 WIB
Ilustrasi Pelakor dan cara menghadapinya
Ilustrasi Pelakor dan cara menghadapinya /Pixbay/Tumisu/.*/Pixbay/Tumisu

EDITORNEWS.ID - Himbauan untuk para perebut laki orang (Pelakor) atau perbuat bini orang (Pebinor) untuk berhati-hati.

Pasalnya ada pidana yang mengancam jika melakukan perzinahan dan kumpul kebo.

Mengingat saat ini pemerintah telah menyerahkan draf Rancangan Undang-undang Pemasyarakatan (RUU PAS) dan Rancangan Kitab undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) ke DPR, pada Rabu, 6 Juli 2022.

Dalam RKHUP itu, ancaman pidana untuk orang yang berzina yaitu satu tahun penjara atau denda 10 juta rupiah.

Baca Juga: Sosok Julianto Eka Putra, Motivator Bejat yang Tega Melakukan Pelecehan Seksual Kepada Muridnya

"Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II," demikian bunyi Pasal 415 RKUHP draf tanggal 4 Juli 2022, seperti dilansir dari sejumlah laman, Kamis 7 Juli 2022.

Sedangkan denda dalam kategori II diatur pada Pasal 79 ayat (1) huruf a sebesar Rp10 juta.

"Kategori II, Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)," demikian kutipan pasal 79 ayat (1) huruf a.

Selain itu, jika nekat kumpul kebo atau kohabitasi, RKUHP mengancam pelaku perbuatan itu dengan hukuman penjara enam bulan dan denda Rp10 juta.

Baca Juga: Ternyata Julianto Eka Punya Trik Licik Sebelum Lakukan Aksi Bejatnya, Diungkap Deddy Corbuzier

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah