EDITORNEWS.ID - Setelah Komedian Marshel Widianto diperiksa oleh Polda Metro Jaya soal pembelian video pornografi milik Dea OnlyFans
Kini Polda Metro Jaya menyatakan bahwa Marshel Widianto bukan sebagai tersangka melainkan hanya sebagai saksi
Hal tersebut diutarakan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta yang dilansir dari Antara News, Jumat 8 April 2022.
"Dalam pemeriksaan kemarin statusnya sebagai saksi tentunya penyidik punya keyakinan menetapkan yang bersangkutan sebagai saksi termasuk menetapkan saudari Dea sebagai tersangka," ujarnya.
Baca Juga: THR Akan Cair Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran Idul Fitri, Kemnaker: Tak Dapat Laporkan!
Dikarenakan tim penyidik tidak mempunyai bukti kuat untuk menetapkan Marshel Widianto sebagai tersangka.
Saat ini mereka sedang memburu siapa saja yang membeli konten Dea Only Fans.
Marshel juga menuturkan alasan dirinya membeli video Dea dikarenakan rasa iba dan ingin membantunya.
Setelah namanya terseret dalam kasus tersebut dirinya banyak mendapat hujatan dari warganet di media sosial.