Polda Metro Jaya Tegaskan Marshel Widianto Hanya Sebagai Sanksi Bukan Tersangka

- 9 April 2022, 08:50 WIB
Komedian Marshel Widianto Membeli Konten Syur Dea OnlyFans Senilai Rp 1,5 Juta.
Komedian Marshel Widianto Membeli Konten Syur Dea OnlyFans Senilai Rp 1,5 Juta. /Tangkapan layar youtube.com / Intens Investigasi.

EDITORNEWS.ID - Setelah Komedian Marshel Widianto diperiksa oleh Polda Metro Jaya soal pembelian video pornografi milik Dea OnlyFans

Kini Polda Metro Jaya menyatakan bahwa Marshel Widianto bukan sebagai tersangka melainkan hanya sebagai saksi

Hal tersebut diutarakan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta yang dilansir dari Antara News, Jumat 8 April 2022.

"Dalam pemeriksaan kemarin statusnya sebagai saksi tentunya penyidik punya keyakinan menetapkan yang bersangkutan sebagai saksi termasuk menetapkan saudari Dea sebagai tersangka," ujarnya.

Baca Juga: THR Akan Cair Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran Idul Fitri, Kemnaker: Tak Dapat Laporkan!

Dikarenakan tim penyidik tidak mempunyai bukti kuat untuk menetapkan Marshel Widianto sebagai tersangka.

Saat ini mereka sedang memburu siapa saja yang membeli konten Dea Only Fans.

Marshel juga menuturkan alasan dirinya membeli video Dea dikarenakan rasa iba dan ingin membantunya.

Setelah namanya terseret dalam kasus tersebut dirinya banyak mendapat hujatan dari warganet di media sosial.

Baca Juga: Bikin Heboh, Pemilik Jembatan Penyebangan Beli Pajero Pakai Uang Koin Rp500, Ternyata Hadiah Buat Istri

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x