Tarif Tol Cipali Naik, Pengendara Wajib Simak Rincian Tarif Terbaru Agar Lancar Berkendara

- 30 Maret 2022, 09:53 WIB
Ilustrasi situasi tol Cipali
Ilustrasi situasi tol Cipali /Lamtiur Indah Sari/

EDITORNEWS.ID - Mulai tanggal 30 Maret 2022, tarif tol Cikampek - Palimanan atau tol cipali efektif naik tiga persen dari tarif sebelumnya.

Kenaikan tarif tol cipali tersebut diatur dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor : 263/KPTS/M/2022 pada tanggal 16 Maret 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Jalan Tol Cipali.

Menurut beberapa sumber, Direktur Operasional Astra Tol Cipali, Agung Prasetyo mengungkapkan bahwa dengan kenaikan tarif tol tersebut akan digandrungi dengan peningkatan pelayanan kepada masyarakat pengguna tol Cipali.

Kebijakan mengenai kenaikan tarif toll dikabarkan akan dilaksanakan setiap dua tahun sekali.

Baca Juga: Tiket Kereta Api Diskon Hingga 60 Persen, Yang Mau Mudik Jangan Lupa Cek Rute dan Persyaratannya

Penyesuaian tarif tol cipali berlaku untuk semua jenis kendaraan dari mulai golongan I sampai golongan V dengan rincian tarif sebagai berikut :

Tarif Tol Cipali terjauh dari GT Cikampek dan Cikampek Utama I hingga GT Palimanan untuk kendaraan Golongan I dari yang semula sebesar Rp107.500,- menjadi sebesar Rp119.00p,-.

Untuk kendaraan Golongan II - III dari yang semula sebesar Rp177.000,- menjadi sebesar Rp196.000,- .

Sedangkan kendaraan Golongan IV - V yang semula sebesar Rp222.000,- menjadi Rp246.000,-.

Halaman:

Editor: Aditya Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x