Usai Dilaporkan, Guru Agama SDN Pelaku Asusila Terhadap 2 Muridnya Akhirnya Ditangkap

- 25 Maret 2022, 21:03 WIB
Oknum guru SD pelaku asusila
Oknum guru SD pelaku asusila /

"Sehingga penyidik berkesimpulan SH dijadikan tersangka dan resmi kita lakukan penahanan," tuturnya.

Akibat perbuatannya, oknum guru agama tersebut dikenakan dengan Pasal 76E Yo Pasal 82 ayat (1) (2) (3) dan (4) UU RI tahun 2016.

Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujarnya lagi.

Diberitakan sebelumnya, seorang oknum guru agama SDN di Taput, Sumut dilaporkan ke polisi atas kasus pelecehan seksual kepada di muridnya.

Baca Juga: Tak ada Ampun, Polrestabes Medan Kembali Tembak Pelaku Ranmor

Kasus pelecehan oknum guru agama tersebut bermula dari adanya laporan ibu korban sebut saja Bunga (12) ke Polres Taput atas kasus pelecehan seksual.

Korban menceritakan kepada ibunya, bahwa sekitar bulan Desember 2021 gurunya berinisial SH memeluk korban dan memegang bagian dadanya dengan alasan agar semakin besar.

Usai meraba-raba bagian sensitif korban, pelaku kemudian memberikan korban uang sebesar Rp 2 ribu untuk jajan.

Korban pun mengalami trauma akibat perbuatan cabul sang guru agama.

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah