Aksi Reuni Akbar 'FRONTAL' Bakal Macetkan Surabaya

- 22 Maret 2022, 07:19 WIB
Front Driver Online Tolak Aplikator Nakal (FRONTAL)
Front Driver Online Tolak Aplikator Nakal (FRONTAL) /

EDITORNEWS.ID - Aksi Ribuan driver online yang tergabung dalam "Front Driver Online Tolak Aplikator Nakal" (FRONTAL) Jawa Timur bakal kembali melakukan aksi turun jalan pada 24 Maret 2022 mendatang. Jalan protokol Surabaya pastinya akan kembali tersendat.

Seakan seperti tradisi Frontal selalu hadir dengan membawa ribuan massa baik roda dua maupun roda empat. Dan dalam aksi damai tahun ini Frontal mengusung nama "Reuni Akbar" ini akan mengusung beberapa isu dan tuntutan.

Adapun isu dan tuntutan yang dibawa adalah
1. Menghadirkan Menteri Perhubungan atau Direktur Jenderal Perhubungan Darat di Surabaya saat aksi untuk implementasi PM 12 dan KP 348.
2. Hadirkan aplikator pusat pemegang keputusan untuk dapat merubah tarif yakni tarif nett atau bersih yang diterima driver selaku mitra
3. Evaluasi biaya tambahan yang diberlakukan oleh aplikasi saat ini.
4. Mendorong pemerintah untuk meninjau dan menindak aplikasi baru yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Isu ini dikarenakan oleh murahnya tarif layanan roda dua dan potongan yang dianggap tidak relevan selain potongan 20 persen setiap order yang diterima driver yang dibebankan oleh aplikasi.

Baca Juga: Ini Dia Sosok Bocah Buronan Internasional yang Pernah Viral Acungkan Jari Tengah, Dari Mana Asalnya?

Fikri atau Cak Kri sapaan akrabnya yang juga salah satu penanggung jawab dalam aksi ini menyebutkan bahwa Frontal hadir akibat tidak adanya aturan yang jelas dimana dijelaskan dalam PM 12 dan KP 348 yang menjelaskan tentang regulasi dan tarif ojol dalam hal ini tarif batas bawah sudah dilanggar oleh aplikator. Dan pemerintah selaku regulator hanya diam. Tidak ada pengawasan dan penindakan. Disinilah Frontal hadir.

Hal yang sama diungkapkan Tito Achmad, selaku Presidium Frontal Jawa Timur menjelaskan bahwa empat poin tuntutan tersebut akan disuarakan dan diperjuangkan dalam aksi kali ini.

"Karena kenyataannya, tarif bersih yang diterima oleh rekan-rekan ojek online (ojol) saat ini hanya Rp6.400, bahkan ada aplikasi baru yang menerapkan tarif dibawah itu. Tentu saja, hal ini tidak sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah melalui PM 12 dan KP 348," ujarnya, pada Senin 21 Maret 2022.

Selain itu, lanjut Tito, pihaknya berharap ada evaluasi biaya tambahan yang diberlakukan oleh aplikasi saat ini, yang tentu saja memberatkan customer dan juga mitra.

Baca Juga: Pengemudi Mobil Honda Tabrak 8 Pengendara Sepeda Motor di Tangerang, Polisi: Satu Orang meninggal Dunia

Halaman:

Editor: Aditya Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah