Cegah Kerugian Besar BPJPH Izikan Produsen yang Masih Berlabel Halal Lama untuk Berjualan

- 14 Maret 2022, 09:55 WIB
Secara teknis pergantian label Halal Indonesia ada proses penyesuaian atau adaptasi dalam penggunaannya.
Secara teknis pergantian label Halal Indonesia ada proses penyesuaian atau adaptasi dalam penggunaannya. /kemenag.go.id

EDITORNEWS.ID - Setiap perusahaan makanan dan minuman yang disuplai ke Indonesia harus mencantumkan lebel kemasan halal pada bagian kemasan.

Pencantuman label ini berfungsi agar konsumen bisa mengetahui bahwa makanan atau minuman tersebut halal untuk dikonsumsi.

Selain itu sertifikasi halal ini sangat penting dimiliki para pelaku UMKM agar jaminan mutu dan higienitas produk yang dijual ke konsumen terjamin.

Dikarenakan sebagian besar konsumen banyak berasal dari umat beragama Islam.

Baca Juga: Temui Kesenjangan Harga Minyak Goreng Jokowi Akan Tuntaskan Masalah ini Usai Pulang dari Berkemah

Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal sebagai pelaksanaan amanat Pasal 37 UU Nomor 33 Tahun 2014.

Saat ini Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sudah merubah model desain label halal ke jenis baru.

Penggunaan label halal baru ini dimulai 1 Maret 2022 namun untuk produk yang masih memakai desain label halal lama tetap diperkenankan beroperasi.

Aturan ini disampaikan oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham dalam keterangannya

Baca Juga: Jokowi Bersiap Kemah di IKN Baru, Palingla Kodam: Cuaca Hari ini Berpotensi Jelek

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x