Tak Terima Meteran Listrik di Putus Petugas PLN Dipukul dan Ditendang, Pelaku Terancam 2 Tahun 8 Bulan Penjara

- 7 Februari 2022, 00:00 WIB
Putugas PLN dipukul dan ditendang oleh  berinisial ASF
Putugas PLN dipukul dan ditendang oleh berinisial ASF /

EDITORNEWS.ID -  Beredar viral di media sosial penganiayaan yang dilakukan berinisial ASF (19), warga Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, Bantul, Yogyakarta.

Seorang petugas PLN dipukul dan ditedang lantaran meteran listrik di rumahnya dicabut. Pencabutan itu bukan tanpa alasan, pemilik rumah disebut telah menunggak pembayaran listrik pada bulan Januari 2022.

Pelaku terancam kurungan penjara dua tahun delapan bulan atas pemukulan petugas PLN. Aksi penganiayaan yang dilakukan pemuda Bantul itu sempat beredar viral di media sosial.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Archye Nevadha menjelaskan pelaku itu merupakan adik dari pemilik rumah yang meteran listriknya dicabut.

Baca Juga: Menhan Prabowo Mengatakan Harapannya agar SMA Taruna Nusantara sebagai Sekolah Unggulan di Indonesia

Lantas berdasarkan keterangan, pemilik rumah belum menyelesaikan pembayaran di bulan Januari 2022 dan sudah mendapat peringatan sebanyak 3 kali.

Bahkan pihak dari PLN sejak Januari 2022  sudah memberikan peringatan sebanyak 3 kali namun tak digubris sehingga dilakukan pemutusan.

Menuru ASF dihadapan polisi, Ia merasa emosi ketika meteran listrik diputus sepihak diapun tak terima atas tindakan tersebut, pelaku yang memukul petugas PLN itu mengaku menyesal atas perbuatannya.

Baca Juga: Heboh! Menko Luhut Terima Telpon dengan Santai saat Presiden Menyampaikan Sambutan di Ajibata

Tanpa bertanya atas dasar apa dilakukan pemutusan korban mendapat pukulan dan tendangan di bagian bahu, kaki dan bagian tubuhnya.

Akibat perbuatan itu, korban lantas melapor ke Polsek Kasihan dan pelaku kemudian berhasil diringkus di rumahnya pada Sabtu 5 februari 2022.

Akibat Perbuatannya pelaku terancam disangkakan dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman penjara 2 tahun 8 bulan ungkap AKP Archye Nevadha.***

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x