Kampung Narkoba di Muratara Sumsel Digerebek Polisi Setempat, Puluhan Masyarakat Menyaksikan

- 12 Juni 2021, 16:38 WIB
Polisi gerebek kampung narkoba di Muratara  Sumsel
Polisi gerebek kampung narkoba di Muratara Sumsel /

Baca Juga: Kilang Cilacap Terbakar, Manager Communication Pertamina: Belum Diketahui Penyebabnya

Narkoba merupakan singkatan dari narkotika, psikotropika, dan obat terlarang, penyalahgunaan ini kerap dilakukan dimulai dari sederet artis hingga masyarakat umumnya.

Berdasarkan ilmu kesehatan narkoba memiliki beberapa jenis diantaranya Kokain (dapat mengaruhi sistem saraf pusat), Ganja, Ekstasi (membuat bersemangat) dan Heroin.

Untuk pemakai narkoba golongan I (ganja, sabu-sabu, kokain, opium, heroin, dll) dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 4 tahun sesuai pasal 127 ayat 3 UU Narkotika.

Sementara bagi pengedar dikenakan sanksi paling ringan yakni, pidana 6 tahun penjara sesuai pasal 112 ayat 2 KUHP junto pasal 114 ayat 2 KUHP terkait peredaran dan penyalahgunaan narkotika.***

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah