Baca Juga: Kilang Cilacap Terbakar, Manager Communication Pertamina: Belum Diketahui Penyebabnya
Narkoba merupakan singkatan dari narkotika, psikotropika, dan obat terlarang, penyalahgunaan ini kerap dilakukan dimulai dari sederet artis hingga masyarakat umumnya.
Berdasarkan ilmu kesehatan narkoba memiliki beberapa jenis diantaranya Kokain (dapat mengaruhi sistem saraf pusat), Ganja, Ekstasi (membuat bersemangat) dan Heroin.
Untuk pemakai narkoba golongan I (ganja, sabu-sabu, kokain, opium, heroin, dll) dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 4 tahun sesuai pasal 127 ayat 3 UU Narkotika.
Sementara bagi pengedar dikenakan sanksi paling ringan yakni, pidana 6 tahun penjara sesuai pasal 112 ayat 2 KUHP junto pasal 114 ayat 2 KUHP terkait peredaran dan penyalahgunaan narkotika.***