Akhirnya, Polisi Tetapkan dan Tahan Dua Tersangka Pelaku Penganiayaan Wartawan di Flores

- 23 Januari 2021, 11:07 WIB
China Penjarakan Satu Jurnalis Selama Empat Tahun Akibat Laporannya Terkait Covid-19 di Wuhan:*
China Penjarakan Satu Jurnalis Selama Empat Tahun Akibat Laporannya Terkait Covid-19 di Wuhan:* /Pixabay.com/Succo/

Informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut berkaitan dengan pemberitaan yang ditulis wartawan bersangkutan di media daring tentang pembangunan puskesmas yang disebut tidak sesuai dengan rencana anggaran pelaksanaan.

Korban AL pada hari yang sama melaporkan kasus itu dengan Laporan Polisi LP/02/I/2021/NTT/Res Flotim/Sek Adonara tanggal, 16 Januari 2021.

"Setelah dilakukan penyelidikan polisi akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus ini," katanya.

Sebelumnya Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Kupang juga mengecam aksi dugaan penganiayaan yang dilakukan kontraktor dan pekerjanya terhadap wartawan AL.

"Sangat disesalkan aksi penganiayaan wartawan ini. Aparat kepolisian harus mengusut kasus ini hingga tuntas," kata Ketua AJI Kota Kupang Marthen Bana ketika dihubungi terpisah di Kupang.

Baca Juga: Kemenkes Meksiko Konfirmasi Tambahan 1.803 Kematian Akibat COVID-19

Baca Juga: Pasukan Pertahanan Udara Suriah Lakukan Konfrontasi Agresi Militer Israel

Marthen Bana mengatakan pihaknya telah mengetahui informasi terkait kasus tersebut dan sangat menyesalkan aksi premanisme yang tidak semestinya dilakukan kontraktor dan pekerjanya.

Ia mengatakan narasumber yang tidak puas dengan sebuah pemberitaan yang mungkin dinilai tidak berimbang, ada mekanisme hak jawab atau klarifikasi yang diatur dalam Undang-Undang Pers untuk memberikan penjelasan yang sebenarnya terkait pembangunan puskesmas tersebut.


"Tindakan memukul atau menganiaya wartawan yang bekerja memenuhi hak publik untuk mendapatkan informasi adalah perbuatan pidana," katanya.***

Halaman:

Editor: Liston

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah