Setelah 13 Hari Operasi Pencarian Pesawat Sriwijaya SJ 182 Resmi Dihentikan

- 22 Januari 2021, 09:26 WIB
Kabasarnas Marsdya TNI (Purn) Bagus Puruhito secara resmi menutup pelaksanaan operasi pencarian jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ-182, Kamis, 21 Januari 2021 pukul 16.57 WIB .
Kabasarnas Marsdya TNI (Purn) Bagus Puruhito secara resmi menutup pelaksanaan operasi pencarian jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ-182, Kamis, 21 Januari 2021 pukul 16.57 WIB . /Basarnas

EDITORNEWS - Operasi gabungan pencarian terhadap Korban penumpang dan puing pesawat Sriwijaya Air SJ 182 secara resmi telah selesai dan dihentikan.

Dalam keterangan persnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyampaikan terkait perkembangan operasi SAR pesawat Sriwijaya Air PK-CLC dengan nomor penerbangan SJ 182 rute Jakarta-Pontianak di Dermaga JICT II, Pelabuhan Tanjung Priok, Kamis 21 Januari 2021.

Menhub menjelasakan penghentian ini dilakukan karena dengan berbagai pertimbangan.

Baca Juga: Mantan Anggota DPRD dari PAN, Tega Cabuli Anak Kandung Saat Istri Terjangkit Covid-19

Baca Juga: Pengemplang Pajak Rp2,5 Miliar Jadi Tahanan Kejati Jambi

"Hari ini adalah hari terakhir perpanjangan (operasi) Basarnas, dengan berbagai pertimbangan kita menutup operasi SAR hari ini," kata Menhub.

Menhub menjelaskan Basarnas sudah melakukan operasi selama tujuh hari dan sudah memperpanjang 2x3 hari atau selama 13 hari dan sudah ditemukan sebanyak 324 kantong jenazah.

"Kami menyampaikan terima kasih kepada tim DVI RS Polri yang sudah berhasil mengidentifikasi sebanyak 43 korban dan insya Allah saya dengar, hari ini jam 17.00 WIB, akan ada lagi tambahan yang teridentifikasi dan dari 43 korban, sudah 32 yang diserahkan kepada keluarganya," ujarnya.

Budi menambahkan PT Jasa Raharja sudah memberikan santunan kepada 39 ahli waris dan Sriwijaya memberikannya kepada satu ahli waris.

Baca Juga: Polisi Tangkap Ketua Kelompok Tani Pelaku Pengoplos Pupuk di Merangin

Halaman:

Editor: Liston

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x