EDITORNEWS - Provinsi Maluku dikenal sebagai pangsa pasar para sindikat dan bandar narkoba hingga saat ini.
Hal ini disampaikan oleh Kepala BNNP Maluku, Brigjen Pol. M. Z. Muttaqien, S.I.K., S.H., M.A.P., saat press release yang digelar Kamis 17 Desember 2020.
BNNP Maluku berhasil melakukan pengungkapan dan penggagalan peredaran gelap narkotika dalam kurun waktu kurang lebih satu bulan, dengan barang bukti berupa 100 gram tembakau gorila dan 250 gram shabu.
Baca Juga: Revisi Otsus buat Kemajuan Masyarakat di Papua
Baca Juga: Bom Bunuh Diri di Negara Bagian Galmudug, Somalia Menghilangkan 10 Nyawa Sekaligus
Penangkapan dilakukan bersama dengan Polda Maluku, Kodam XVI/Pattimura, Lanud Pattimura Ambon, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Maluku, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Provinsi Maluku, serta PT Angkasa Pura I Ambon
“Dari pengungkapan kasus ini, kami berhasil mengamankan 6 (enam) orang tersangka yang terdiri dari 5 (lima) tersangka laki-laki dan 1 (satu) tersangka perempuan.” terang Muttaqien.
Baca Juga: Wajah Bersih Tanpa Jerawat? Cukup Dengan Pepaya, Catat Resepnya