BNN Bersama NADA Tegaskan Pelarangan Tanaman Ganja dan Krotom

- 9 Desember 2020, 12:27 WIB
kolase ilustrasi tanaman ganja dan tanaman krotom
kolase ilustrasi tanaman ganja dan tanaman krotom /LISTON

Baca Juga: Penerima Vaksin Covid-19 Tahap Pertama Telah Ditetapkan

Sedangkan ganja yang dibudidaya di United Kingdom yaitu GW Pharmaceuticals mengandung THC dengan jumlah kecil dan CBD yang besar.

Andjar Dewanto juga berpesan kepada NADA jika nanti menangkap pengedar kratom di wilayah Malaysia supaya diproses dengan hukum yang ada di sana saja karena di Indonesia kratom hanya sebatas larangan saja dan belum ada regulasinya. 

Baca Juga: BNN Berhasil Tangkap 24 Tersangka dan Musnahkan Sejumlah Barang Bukti

Saat ini, tanaman yang telah dibudidayakan pada program GDAD yaitu jagung, jahe merah serta dikembangkan peternakan ayam dan kambing. Harapannya semoga program Alternatif Development ini bisa sukses seperti yang kita harapkan serta dapat semakin menekan dan mengurangi peredaran gelap narkotika.

Kedepannya, BNN berharap kerjasama dengan NADA dapat ditingkatkan khususnya di bidang Alternative Development.

Baca Juga: Petugas Keamanan Pulau Kelapa Imbau Nelayan patuhi Izin dan Aturan

BNN juga mengundang NADA berkunjung ke Indonesia dalam rangka meninjau bagaimana kegiatan Alternative Development yang telah dilakukan oleh BNN khususnya di wilayah Aceh, meskipun sekarang ini masih dalam masa pandemi Covid-19 dan mendukung BNN dalam menangani permasalahan kratom dengan berkirim surat ke pemerintah Indonesia khususnya Presiden.***

 

Halaman:

Editor: Liston

Sumber: Humas


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x