BNN Bersama NADA Tegaskan Pelarangan Tanaman Ganja dan Krotom

- 9 Desember 2020, 12:27 WIB
kolase ilustrasi tanaman ganja dan tanaman krotom
kolase ilustrasi tanaman ganja dan tanaman krotom /LISTON

EDITORNEWS - Kegiatan Alternative Development Sharing secara Video Conference digelar oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama National Anti Drugs Agency (NADA) Malaysia, di Kantor BNN, Jakarta.

Kegiatan ini dilaksanakan pada 08 Desember 2020, guna mempertegas pelarangan budidaya ganja dan kratom.

Kedua tanaman tersebut termasuk jenis narkotika yang berdampak buruk bagi kesehatan dan rentan disalahgunakan .

Baca Juga: Wakil Walikota Probolinggo Soufis Subri, Meninggal Dunia Setelah 19 Hari Dirawat Akibat Covid-19

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Delegasi Malaysia yang dipimpin oleh Dato’ Sri Zulkifli Bin Abdulah, Director General NADA Malaysia beserta perwakilan dari Mendagri Malaysia dan Polis Diraja Malaysia (PDRM).

Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN, Drs. Andjar Dewanto, S.H., M.B.A., menyampaikan

Baca Juga: Tujuh Seleb Yang Ramaikan Pesta Demokrasi Pemilihan Daerah

“Hal tersebut dipertegas oleh Komisi Nasional Perubahan Penggolongan Narkotika dan Psikotropika yang merekomendasikan kratom sebagai narkotika golongan I”.

Direktur Pemberdayaan Alternatif Teguh Imam Wahyudi, S.H.,MM., mengungkapkan bahwa ganja yang tumbuh di Indonesia berbeda dengan ganja yang tumbuh di negara lain karena kandungan THC lebih dominan dan CBD dalam jumlah sangat kecil.

Halaman:

Editor: Liston

Sumber: Humas


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x