EDITORNEWS - BPOM memberikan Emergency Use Authorization (EUA) untuk vaksin Covid-19 dan akan didistribusikan secara berjenjang.
Distribusi mulai dari Pemerintah pusat, Pemerintah daerah Provinsi, dan pemerintah daerah Kabupaten Kota, dengan prosedur Cara Distribusi Obat yang Baik (CPOB) guna menjamin kualitas vaksin sampai diterima oleh masyarakat.
Dalam keterangan di Media Center KPCPEN pada Senin, 7 Desember 2020 di Kantor Kemkominfo Agus Putranto selaku Menteri Kesehatan Terawan mengatakan "Pemerintah hanya menyediakan vaksin yang terbukti aman dan lolos uji klinis sesuai rekomendasi dari WHO,''
Baca Juga: Vaksin Buatan Sinovac Tiba di Indonesia, Khofifah Berharap Warga Jatim diminta Bersiap Diri
Pemerintah juga telah menetapkan kelompok prioritas penerima vaksin Covid-19, pada tahap pertama.
Diutamakan bagi tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, dan tenaga penunjang yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Baca Juga: Vaksin Sinovac Masih Harus Menjalani Tahap Pengujian Untuk Diberi Pada Masyarakat
Kemenkes telah menyiapkan jumlah sasaran dan kebutuhan vaksin hitungan Kabupaten Kota yang selanjutnya.Tim Sistem Informasi KPCPEN akan menyiapkan dalam bentuk data sasaran By Name By Address.
Presiden Jokowidodo meninjau simulasi pemberian vaksinasi Covid-19 di Puskesmas Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat.