Bantahan Seorang Kabareskrim Listyo Sigit Prabowo tentang Isu Yang Menimpanya

- 27 November 2020, 09:14 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo /Foto Divisi Humas Polri

Baca Juga: Presiden Hadiri Penyerahan DIPA dan Buku Daftar Alokasi Transfer ke Daerah Tahun 2021  

“Pihak TS juga sudah membantah pengakuan dari NB. Kami meyakini Majelis Hakim pasti akan melihat fakta yang sesungguhnya. Mana yang suatu kebenaran dan mana hal yang mengada-ada,” ungkapnya.

“Bareskrim tidak punya Kewenangan memerintah Kadiv Hubinter menghapus Red Notice karena yang mengajukan Red Notice adalah Kejaksaan, alasan yang tidak masuk akal pernyataan itu,” sambung dia.***

Halaman:

Editor: Liston

Sumber: Humas


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x