Berminat Ikut Seleksi Panitia Penyelenggara Ibadah Haji Arab Saudi Tingkat Pusat? Simak Apa Saja Syaratnya

13 Januari 2024, 08:44 WIB
Ilustrasi Petugas Haji /Tangkap layar kemenag.go.id

EDITORNEWS.ID – Bagi Anda yang berminat untuk mengikuti Seleksi Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Tingkat Pusat, yuk simak apa saja syarat-syaratnya.

Informasi tersebut sebagaimana disampaikan melalui Instagram @kemenag_ri.

Formasi yang disediakan yaitu:

  1. Layanan Jemaah Lansia dan Disabilitas
  2. Penanganan Krisis dan Pertolongan pada Jemaah Haji (PKP3JH)
  3. Perlindungan Jemaah
  4. Pelayanan Akomodasi
  5. Pelayanan Transportasi
  6. Pelayanan Konsumsi

Berikut tahapannya:

  1. Pendaftaran : 11-19 Januari 2024
  2. Verifikasi berkas/dokumen administrasi. Bagi yang lulus verifikasi , akan mendapat kartu test. Bagi yang tidak lulus administrasi, akan mendapat notifikasi
  3. CAT dan Wawancara dilaksanakan pada 25 Januari 2024, pukul 08.00 WIB s.d selesai di Asrama Haji Pondok Gede jakarta
  4. Pengumuman hasil seleksi 29 Januari 2024

Baca Juga: Jadwal Shalat untuk Wilayah Kota Jambi Pada Hari Ini Sabtu, 13 Januari 2024

Berikut persyaratan umum:

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Beragama Islam
  3. Berbadan Sehat/Istitaah
  4. Laki-Laki atau Perempuan
  5. Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik
  6. Berkomitmen dalam pelayanan jemaah
  7. Tidak dalam keadaan hamil
  8. Mampu mengoperasikan Microsoft Office dan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS dibuktikan dengan surat pernyataan

Berikut Syarat Kelengkapan Administrasi

  1. Kartu Tanda Penduduk
  2. Ijazah pendidikan terakhir
  3. Surat ijin suami (bagi perempuan menikah, bermaterai Rp10.000)
  4. SK Pegawai ASN atau TNI/Polri (bagi ASN/TNI/Polri)
  5. Surat rekomendasi dari pimpinan instansi/lembaga
  6. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/Rumah Sakit Pemerintah
  7. Surat Pernyataan Kemampuan Teknologi Informasi dan Komputer (TIK), bermaterai Rp10.000

Persyaratan Khusus (Formasi Perlindungan Jemaah)

  1. Usia paling tinggi 55 tahun bagi laki-laki dan 45 tahun bagi perempuan pada saat mendaftar
  2. Memahami prosedur perlindungan dan penanganan musibah serta penyelesaian kasus
  3. Berasal dari unsur TNI/POLRI
  4. Pangkat tertinggi mayor untuk TNI atau Komisaris Polisi untuk POLRI
  5. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau inggris

Persyaratan Khusus (Formasi Layanan Jemaah Lansia dan Disabilitas)

  1. Usia paling tinggi 45 tahun pada saat mendaftar
  2. Diutamakan memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman dalam menangani lansia dan/atau penyandang disabilitas
  3. Diutamakan memiliki kemampuan menggunakan bahasa yang digunakan penyandang disabilitas
  4. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

 Baca Juga: Sudah Sarjana dan Ingin Daftar Polisi? Ini Jurusan yang Dibutukan Polri Bagi yang Ingin Bergabung

Persyaratan Khusus (Formasi Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama Pada Jemaah Haji (PKP3JH)

  1. Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 45 tahun pada saat mendaftar
  2. Memahami dan mampu melakukan penanganan krisis dan pertolongan pertama pada jemaah haji
  3. Berprofesi sebagai dokter, paramedis, dan/atau penanganan bencana pada RS TNI/Polri/RS Haji/FK UIN/BNPB/PERDOKHI
  4. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris
  5. Berasal dari Unit Pelayanan kesehatan, lembaga/instansi yang menangani bencana, dan unit penanganan bencana pada organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga pendidikan Islam dan pondok pesantren

Persyaratan Khusus (Formasi Pelayanan Akomodasi)

  1. Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar
  2. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

Persyaratan Khusus (Formasi Pelayanan Transportasi)

  1. Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar
  2. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan /atau Inggris

Persyaratan Khusus (Formasi Pelayanan Konsumsi)

  1. Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar
  2. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan /atau Inggris

Pilihan Pemberi Rekomendasi

  1. Mabes TNI/Mabes Polri
  2. Kepala RS TNI/Polri/Haji/UIN/BNPB
  3. Pimpinan Eselon 1 Kementerian/Lembaga/Badan
  4. Pengurus Ormas tingkat Pusat/ Pimpinan Pontren/Rektor PTKI.***

Editor: Sylvia Hendrayanti

Sumber: Instagram @kemenag _ri

Tags

Terkini

Terpopuler