EDITORNEWS.ID - Pemerintah resmi menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 yang didasarkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.
Selasa, 11 Oktober 2022 Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengikuti rapat yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
Dari rapat tersebut dengan didasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) dan telah ditandatangani oleh tiga menteri tersebut, serta telah diumumkan Menko PMK Muhadjir Effendy melalui YouTube Kemenko PMK menetapkan jumlah libur hari nasional dan cuti bersama tahun 2023 berjumlah 24 hari.
"Pemerintah telah menyepakati libur hari nasional dan cuti bersama tahun 2023. Kesepakatan tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB), ditetapkan libur nasional berjumlah 16 hari. Sementara itu untuk cuti bersama tahun 2023 ditetapkan 8 hari, sehingga total libur nasional dan cuti bersama sebanyak 24 hari," ujar Muhadjir Effendy melansir YouTube Kemenko PMK, Selasa (11/10).
Baca Juga: Dibalik Tragedi Kanjuruhan Dugaan TGIPF Adanya Kepentingan Iklan Rokok
Tanggal Libur Nasional Tahun 2023
1. 1 Januari : Tahun Baru 2023 Masehi
2. 22 Januari : Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
3. 18 Februari : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
4. 22 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
5. 7 April : Wafat Isa Al Masih
6. 22-23 April : Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah
7. 1 Mei : Hari Buruh Internasional
8. 18 Mei : Kenaikan Isa Al Masih
9. 1 Juni : Hari Lahir Pancasila
10. 4 Juni : Hari Raya Waisak 2567 BE
11. 29 Juni : Hari Raya Iduladha 1444 Hijriah
12. 19 Juli : Tahun Baru Islam 1445 Hijriah
13. 17 Agustus : Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
14. 28 September : Maulid Nabi Muhammad SAW
Baca Juga: Viral ! Pengajuan Merek Dagang 'Borahae' V BTS Ditolak, Apa Sebabnya ?
15. 25 Desember : Hari Raya Natal
Tanggal Cuti Bersama Tahun 2023
1. 23 Januari : Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
2. 23 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
3. 21, 24, 25, dan 26 April : Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah
4. 2 Juni : Hari Raya Waisak
5. 26 Desember : Hari Raya Natal ***