Bantahan Seorang Kabareskrim Listyo Sigit Prabowo tentang Isu Yang Menimpanya

27 November 2020, 09:14 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo /Foto Divisi Humas Polri

EDITORNEWS – Respon seorang Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo tentang pernyataan Irjen Napoleon Bonaparte dalam sidang kesakaksian terkait perkara suap pengurusan Red Notice Interpol

Sigit mengaku heran dan merasa aneh namanya dibawa dalam persidangan. Sebelumnya, nama Kabareskrim disebut-sebut juga oleh Napoleon dalam sidang tersebut.

Awalnya Napoleon menyebut soal Kabareskrim dan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ketika bertemu dengan Tommy Sumardi. Selain itu juga nama Bambang Soesatyo.

Baca Juga: Dewan Pimpinan Pusat Amanah Perisai Nusantara Usul Prof. Rokhmin Dahuri jadi Menteri KKP

Tommy Sumardi dalam persidangan duduk sebagai terdakwa karena diduga menjadi perantara suap Djoko Tjandra ke Napoleon.

“Faktanya saya tak pernah ragu usut tuntas kasus Djoko Tjandra. Siapapun yang terlibat kami usut tanpa pandang bulu. Kalau kita terlibat kan logikanya sederhana, tak mungkin kita usut sampai ke akar-akarnya,” kata Komjen Listyo Sigit Prabowo dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 26 November 2020.

Baca Juga: Besok Pemerintah Umumkan Jadwal Cuti Akhir Tahun. Apakah Benar akan Dikurangi?

“Kan dia jenderal bintang dua dan pejabat utama seharusnya yang bersangkutan crosscheck apakah betul TS memang dapat restu dari saya. Agak aneh kalau ada orang yang membawa nama kita dan orang itu langsung percaya begitu saja kalau mereka dekat dan mewakili orang itu,” jelasnya.

Sigit melempar Pernyataan Napoleon kepada publik. Ia yakin hakim akan melihat fakta sebenarnya. Toh, Tommy Sumardi yang menyebut namanya telah membantah pernyataan Napoleon.

Baca Juga: Presiden Hadiri Penyerahan DIPA dan Buku Daftar Alokasi Transfer ke Daerah Tahun 2021  

“Pihak TS juga sudah membantah pengakuan dari NB. Kami meyakini Majelis Hakim pasti akan melihat fakta yang sesungguhnya. Mana yang suatu kebenaran dan mana hal yang mengada-ada,” ungkapnya.

“Bareskrim tidak punya Kewenangan memerintah Kadiv Hubinter menghapus Red Notice karena yang mengajukan Red Notice adalah Kejaksaan, alasan yang tidak masuk akal pernyataan itu,” sambung dia.***

Editor: Liston

Sumber: Humas

Tags

Terkini

Terpopuler