Teddy Minahasa Menolak Diperiksa, Minta Kuasa Hukum Pribadi

- 16 Oktober 2022, 07:28 WIB
Teddy Minahasa Menolak Diperiksa, Minta Kuasa Hukum Pribadi
Teddy Minahasa Menolak Diperiksa, Minta Kuasa Hukum Pribadi /Instagram

Karena hal tersebut, ia mengatakan Polda Metro Jaya telah menyetujui permohonan Teddy Minahasa terkait penundaan pemeriksaan, Zulpan menyebutkan, pemeriksaan kembali Irjen Pol Teddy Minahasa (TM) akan dilakukan pada Senin,(17/10/2022).

"Kita mengakomodir permintaan beliau untuk dilakukan pemeriksaan ulang pada hari Senin besok," tegasnya

Berdasarkan gelar perkara pada Jumat (14/10), Irjen Pol Teddy Minahasa resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus peredaran narkoba.

Baca Juga: Resmi Bebas, Ini Lima Janji Manis Rizky Billar untuk Lesti Kejora

" Dari keterangan saudara D dan saudara L adanya keterlibatan Irjen Pol TM selaku Kapolda Sumbar sebagai pengendali barang bukti 5kg sabu dari sumbar," kata Dir Resnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukthi Juharsa

Diketahui, saat ini Irjen Pol Teddy Minahasa telah ditempatkan pada tempat khusus, Provos Propam Mabes Polri, Jakarta Selatan untuk melanjutkan pemeriksaan.

Atas perbuatannya Teddy Minahasa disangkakan Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Juncto Pasal 55 Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara. ***

Halaman:

Editor: Aditya Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah