Teddy Minahasa Menolak Diperiksa, Minta Kuasa Hukum Pribadi

16 Oktober 2022, 07:28 WIB
Teddy Minahasa Menolak Diperiksa, Minta Kuasa Hukum Pribadi /Instagram

EDITORNEWS.ID - Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa menolak diperiksa penyidik dikarenakan ingin di dampingi kuasa hukum pribadinya

Kabid Humas Polres Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, seharusnya Irjen Pol Teddy Minahasa menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, pada Sabtu, (15/10/2022).

"Tadi rencananya dilakukan pemeriksaan, demikian (hari in)," ujar Zulpan.

Zulpan menjelaskan, Teddy menolak untuk diperiksa karena ingin didampingi bersama kuasa hukum yang ia pilih sendiri.

Baca Juga: Instagram Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) diserbu #boikotleslar, Warga Net Dukung Farhat Abbas?

"Namun, begitu dimulai yang bersangkutan minta dihentikan karena beralasan ingin didampingi oleh kuasa hukum yang menjadi pilihan beliau," kata Zulpan melansir kanal YouTube kompastv.

Dalam hal ini, Polda Metro Jaya telah menyiapkan kuasa hukum namun Irjen Pol Teddy Minahasa akan tetap menghadirkan kuasa hukum yang menjadi pilihannya.

"Walaupun dari Polda Metro Jaya menyiapkan kuasa hukum dari Polri, dari Polda Metro Jaya, karena beliau masih sebagai anggota Polri. Tetapi beliau menolak," ucap Zulpan.

Baca Juga: Big Match Liverpool vs Manchester City, Upaya Klopp Raup Poin di Tengah Keterbatasan

Karena hal tersebut, ia mengatakan Polda Metro Jaya telah menyetujui permohonan Teddy Minahasa terkait penundaan pemeriksaan, Zulpan menyebutkan, pemeriksaan kembali Irjen Pol Teddy Minahasa (TM) akan dilakukan pada Senin,(17/10/2022).

"Kita mengakomodir permintaan beliau untuk dilakukan pemeriksaan ulang pada hari Senin besok," tegasnya

Berdasarkan gelar perkara pada Jumat (14/10), Irjen Pol Teddy Minahasa resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus peredaran narkoba.

Baca Juga: Resmi Bebas, Ini Lima Janji Manis Rizky Billar untuk Lesti Kejora

" Dari keterangan saudara D dan saudara L adanya keterlibatan Irjen Pol TM selaku Kapolda Sumbar sebagai pengendali barang bukti 5kg sabu dari sumbar," kata Dir Resnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukthi Juharsa

Diketahui, saat ini Irjen Pol Teddy Minahasa telah ditempatkan pada tempat khusus, Provos Propam Mabes Polri, Jakarta Selatan untuk melanjutkan pemeriksaan.

Atas perbuatannya Teddy Minahasa disangkakan Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Juncto Pasal 55 Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara. ***

Editor: Aditya Ramadhan

Tags

Terkini

Terpopuler