Dua Oknum Polisi Jadi Pelaku Begal Modusnya Pura-pura Razia

16 Agustus 2022, 12:12 WIB
Oknum anggota polisi pelaku begal di Banjarmasini /

EDITORNEWS.ID - Dua oknum polisi berpangkat Aida dan Briptu jadi pelaku begal merampasan motor bermodus razia diringkus satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banjarmasin.

Pelaku berinisial PS (41) dan DEM (26), mereka anggota Polri di Polresta Banjarmasin yang kini sudah ditahan dengan barang bukti lima sepeda motor," kata Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Thomas Afrian di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Adapun aksi yang mereka lakukan menggunakan modus memepet dan pura-pura merazia korbannya.

“Modus yang mereka lakukan pura-pura merazia, keduanya pakai atasan jaket dan celana dinas Polri, Ungkap Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Thomas Afrian dalam konpres di Lobi Reskrim Polresta Banjarmasin, Senin, 15 Agustus 2022.

Baca Juga: Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso Mengingatkan Polri Jangan Intervensi Pekerjaan Pengacara

Diungkapkan Kasat Reskrim keduanya beraksi di sejumlah wilayah di Banjarmasin, Banjarbaru dan Kabupaten Banjar dalam beberapa bulan ini hingga akhirnya berhasil diamankan pada Rabu,10 Agustus 2022.

“Awalnya kita temukan 3 LP (laporan polisi) di Banjarmasin. Kita kembangkan ternyata ada 2 di Banjarbaru dan 2 di Kabupaten Banjar. Jadi total sementara ada 7 LP,” ungkapnya.

Satreskrim  sudah mengamankan 5 barang bukti sepeda motor yang disembunyikan keduanya di daerah Puruk Cahu. Ia menyebut seluruh barang bukti yang ditemukan belum ada yang dipindah tangankan.

Sedangkan untuk kemungkinan barang bukti lain masih dilakukan pengembangan oleh penyidik.

Baca Juga: Bharada E Memberikan Kesaksian Sebenarnya dengan Dugaan Pembunuhan Berencana

Lentas kedua pelaku sementara dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan tidak menutup kemungkinan ditemukan fakta-fakta lain maka akan ada tambahan pasal untuk menjerat keduanya, ujar Thomas.

Selain itu keduanya juga dipastikan akan menghadapi sidang kode etik Polri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara institusi.

Terkait status kedua oknum polisi itu, Thomas menyebut memang bermasalah karena jarang masuk dinas hingga dalam proses menjalani sidang kode etik oleh Propam.

Editor: Liston

Tags

Terkini

Terpopuler