Buya Yahya Jelaskan Hukum Menjual Makanan Kepada Orang yang Tak Berpuasa di Bulan Ramadhan

- 12 Maret 2022, 10:55 WIB
Ilustrasi Ramadhan 2022
Ilustrasi Ramadhan 2022 /Pixabay.com/Chiplanay

EDITORNEWS.ID - Bulan puasa ramadhan merupakan salah satu bulan yang berisi perintah untuk umat Islam agar melaksanakan puasa selama satu bulan.

Menahan segala hal yang membatalkan puasa mulai dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari.

Meski selama satu bulan tersebut mayoritas warga akan berpuasa namun tidak semuanya karena Indonesia memiliki berbagai macam suku dan agama.

Lantas bagaimana hukumnya jika kedai makanan yang menjual makanan di siang hari dengan alasan untuk pembeli yang tidak berpuasa.

Baca Juga: Simak Cara Menerima Tamu Menurut Islam

"Jualan makanan pun di siang hari ramadhan juga boleh bagi orang yang ga wajib puasa," jelas Buya Yahya.

Namun bagi umat agama lain yang membeli makanan tersebut tidak diharamkan karena mereka tidak dianjurkan untuk berpuasa akan tetapi kepada umat Islam yang tidak memiliki uzur maka diharamkan.

"Jadi menjual makanan kepada yang ga boleh yang haram catatannya adalah menjual makanan di siang hari bulan ramadhan kepada orang yang wajib berpuasa," lanjutnya.

"Harus ada tanda-tandanya, jika anda musafir, maka anda dapat belanja di sini," tambahnya lagi.

Baca Juga: Ustadz Adi Hidayat Ingatkan Tentang Orang yang Rajin Salat Namun Tak Diterima Allah SWT

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah