Bolehkah Memakai Mukena Warna-warni Saat Salat, Begini Penjelasan Ustadz Abdul Somad

- 19 Februari 2022, 11:12 WIB
Ustadz Abdul Somad beri penjelasan tentang hukum menggunakan mukenah warna warni saat salat
Ustadz Abdul Somad beri penjelasan tentang hukum menggunakan mukenah warna warni saat salat /Tangkapan Layar YouTube/Ustadz Abdul Somad


EDITORNEWS.ID - Menunaikan salat hukumnya wajib bagi umat Islam yang artinya apabila dikerjakan berpahala dan ditinggalkan berdosa.

Meskipun perintah melaksanakan salat tercantum dalam surat An-Nisa ayat 103, namun masih ada juga umat Islam yang malas mengerjakannya.

"Sungguh, salat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman," arti surah An-Nisa ayat 103.

Salat 5 waktu merupakan tiang agama karena kelak dia salah satu amalan yang akan menolongmu ketika maut menjemput atau saat Yaumul Hisab.

Baca Juga: Ustadz Khalid Basalamah Ungkapkan Jalan Menuju Surga Cukup dengan Meniatkan Dalam Hati

Seorang muslimah yang ingin melaksanakan salat harus mengenakan mukenah di sekujur badan agar menutup auratnya.

Namun seiring perkembangan zaman mukena miliki banyak variasi baik model, warna, motif dan lain sebagainya.

Lantas bagaimana hukumnya memakai mukena berwarna-warni dalam mengerjakan salat.

Menurut Ustadz Abdul Somad, "Hukum memakai mukena berwarna-warni adalah boleh."

Baca Juga: Jika Betemu Ketiga Hewan ini Dirumah, Pertanda Santet Menurut Ustadz Muhammad Faizar

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x