Sudahkah Anda Membayar Puasa yang Tertinggal Ditahun Lalu, Beginilah Filosofinya

7 Maret 2022, 07:09 WIB
Ustaz Buya Yahya / YouTube Al-Bahjah TV

EDITORNEWS.ID - Puasa Ramadhan merupakan salah satu kewajiban umat Islam yang harus dilaksanakan dalam satu tahun sekali.

Hukum dalam puasa ini adalah wajib dalam arti akan berdosa jika ditinggalkan dan berpahala dalam mengerjakan.

Lantas bagaimana dengan umat yang memiliki uzur yang tidak diperkenankan untuk berpuasa.

Seperti wanita yang sedang haid, ibu hamil, orang sakit, para lansia dan lain sebaginya, inilah penjelasan menurut ustadz Buya Yahya.

Baca Juga: Doa Menyambut Ramadhan yang Baik untuk Diamalkan Menurut Ustadz Adi Hidayat

Buya Yahya mengatakan jika suatu umat Islam berhalangan untuk puasa maka wajib menggantikan di bulan selanjutnya puasa wajib yang sikerjakan oleh umat Islam.

Dan jika diantara mereka ada yang tidak mampu untuk membayarnya maka harus membayar fidyah yang dijelaskan langsung oleh Buya Yahya.

Menurut Buya Yahya tidak semua orang meninggalkan puasa bisa dikenakan fidyah namun ada beberapa golongan tertentu diantaranya.

1. Orang tua yang sudah renta dan tidak memungkinkan untuk puasa.

2. Orang yang sakit parah dan kecil kemungkinan untuk sembuh.

3. Ibu hamil atau menyusui dan jika puasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rujukan dokter).

Baca Juga: Benarkah Roh Orang yang Melakukan Pesugihan Meninggal Akan Menjadi Budak Iblis, Ini Penjelasan Buya Yahya

"Jika Anda tidak mengqhada puasa di tahun berikutnya sampai masuk Ramadhan berikutnya, sementara Anda punya kesempatan maka fidyah Anda karena menunda qhada," ucap Buya Yahya.

Contohnya jika 2018 tidak puasa, maka harus di qhada setelah Syawal, tapi sampai Ramadhan selanjutnya belum mengqhada.

Kendati demikian jika Anda berpuasa ditahun ini tidak penuh maka harus membayar puasa dibulan selanjutnya dan apabila sampai puasa tahun depan belum juga membayar puasa tahun lalu, maka Anda harus membayar fidyah.

Bagaimana caranya membayar fidyah?, yaitu dengan memberi makan fakir miskin dengan cara memenuhi makanan sehari mereka dikali total puasa yang tertinggal.

Contoh pakir miskin tersebut mengeluarkan biaya makan sehari Rp50 ribu dan puasa Anda tertinggal 7 hari.

Akumulasi data Rp50 ribu dikali 7 hari sama dengan Rp350 ribu.***

Editor: Aditya Ramadhan

Tags

Terkini

Terpopuler