Menanggapi usulan KPU tersebut Mardani menegaskan bahwa Pilkada harus dilakukan pada 2024 sesuai dengan usulan awal.
"Kami tetap usul fokus ke Februari 2024 untuk Pemilu dan November 2024 untuk Pilkada sebagaimana usulan awal KPU. Semua mesti besar hati mempertimbangkan beban penyelenggaran Pemilu baik KPU, Bawaslu dan DKPP," tegas Mardani
Disisi lain Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberikan usulan untuk melaksanakan pemilu 2024 pada 15 Mei 2024.
Lebih lanjut Mahfud MD mengatakan pemerintah telah melakukan simulasi beberapa tanggal untuk pelaksanaan capres dan cawapres 2024.
"Ada tiga pilihan tanggal pemilu, yaitu 24 April, 15 Mei, 8 Mei atau 6 Mei," imbuhnya.***