Kekayaan Fantastis Nurdin Abdullah, Gubernur Sulawesi Selatan Yang Tertangkap Tangan KPK

- 28 Februari 2021, 08:57 WIB
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (tengah) dikawal petugas setibanya di gedung KPK
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (tengah) dikawal petugas setibanya di gedung KPK /ANTARA FOTO/

EDITORNEWS – Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah yang ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jumat, 26 Februari 2021.

Berdasarkan LHKPN tersebut Nurdin Abdullah memiliki kekayaan sebesar Rp51,4 miliar. Dimana terakhir melaporkan pada tanggal 29 April 2020. Ini dapat dilihat dan dibaca pada laman atau situs LHKPN KPK yakni https://elhkpn.kpk.go.id .

Seperti yang dilansir oleh Antara menyebutkan bahwa data Gubernur Sulawesi Selatan tersebut memiliki harta yang terdiri dari 54 tanah senilai Rp49.4 miliar yang tersebar di wilayah Makassar, Tangerang Selatan, Kabupaten Bantaeng dan Kabupaten Sopeng.

Baca Juga: Jimin BTS Peroleh Penggemar Terbanyak Hingga Kalahkan Idol K-pop Lain. Jumlah Penggemarnya Bukan Main

Selain data tersebut diatas Nurdi Abdullah juga memiliki harta bergerak lainnya. Yakni kas dan setara kas sebesar Rp267,4 juta, harta bergerak seperti satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp300 juta. Serta harta lainnya senilai Rp1,15 miliar.

Sebelumnya Nurdin ditangkap tangan oleh KPK pada Jumat malam terkait tindak pidana korupsi. Nurdin ditangkap bersama pihak lain.

Akan tetapi juru bicara Nurdin membantah bahwa Nurdin Abdullah terkena operasi Tangkap Tangan (OTT). Veronika Moniaga menjelaskan bahwa Nurdin Abdullah ditangkap saat tidur atau beristirahat pada saat petugas datang di rumah jabatan gubernur di Makassar pada Sabtu, 27 Februari 2021 dini hari.

Baca Juga: Hyun Bin dan Son Ye Jin Rayakan Anniversary. Intip Keromantisan Mereka Berdua, Fans Dijamin Bakalan Iri

Petugas KPK datang ke rumah jabatan gubernur pada pukul 1.00 WIB. Nurdin dibangunkan untuk bertemu dengan petugas KPK yang datang. Sebelumnya tidak ada surat apapun mengenai permintaan keterangan.

Halaman:

Editor: Aditya Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x