EDITORNEWS - Kasus ujaran kebencian dan berbau rasis yang dilakukan oleh politisi Partai Hanura Ambroncius Nababan tengah ditangani Bareskrim Polri.
Setelah statusnya menjadi tersangka, AN langsung dijemput oleh polisi dan dibawa ke Kantor Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Indonesia guna dilakukan pemeriksaan.
"Setelah status yang bersangkutan dinaikkan jadi tersangka, penyidik Siber Bareskrim Polri menjemput yang bersangkutan dan sekitar jam 18.30 WIB yang bersangkutan dibawa ke Bareskrim Polri. Saat ini jam 19.40 WIB sudah sampai di Bareskrim.
Baca Juga: Episode 26 Januari 2021 Ikatan Cinta Semakin Seru Akan Terungkap Siapa Dibalik Meninggal Roy
Selanjutnya, penyidik akan mememeriksa AN," sebut Kepala Divisi Humas Kepolisian Indonesia, Inspektur Jenderal Polisi Argo Yuwono, di Jakarta, Selasa 26 Januari 2021 malam.
Dalam kasusnya, Ambroncius dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf b ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan juga Pasal 156 KUHP.
"Ancaman di atas lima tahun," tambah Argo Yuwono