Usai Diperiksa dan Status Tersangka, Ambroncius Dijerat Pasal Berlapis dan Terancam 5 Tahun Penjara

- 27 Januari 2021, 09:25 WIB
Ambroncius Nababan (kanan) diduga lakukan tindakan rasisme terhadap mantan komisioner Komnas HAM Natalius Pigai (kiri).
Ambroncius Nababan (kanan) diduga lakukan tindakan rasisme terhadap mantan komisioner Komnas HAM Natalius Pigai (kiri). /Kolase Instagram.com/@natalius_pigai/@ambroncius_nababan

Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan politisi Partai Hanura Ambroncius Nababan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran konten rasis terhadap mantan Anggota Komnas HAM Natalius Pigai. Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik gelar perkara.

Baca Juga: Kecil Bentuknya Besar Khasiat, Minyak Zaitun Untuk Masalah Rambut

Baca Juga: Yuk Intip Berapa Lama Waktu Pemakaian Bakuchiol dan Retinol

Dalam kasus ini, penyidik telah meminta keterangan lima saksi termasuk ahli pidana dan ahli bahasa.

Sebelumnya, akun Facebook atas nama Ambroncius Nababan mengunggah konten bernuansa rasis terhadap Natalius Pigai. Konten itu berupa foto kolase Natalius Pigai dan satwa yang diunggah oleh Ambroncius Nababan di akun FB-nya.

Unggahan Ambroncius itu untuk menyikapi pernyataan Natalius yang menyebut masyarakat berhak untuk menolak vaksin Covid-19.

Postingan Ambroncius pun kemudian viral di media sosial dan dianggap sebagai tindakan rasisme. Tak sedikit pihak yang mengecam dan sangat menyayangkan kejadian tersebut.

Baca Juga: Bahaya Sering Marah Bisa Memicu Serangan Jantung

Baca Juga: Simak 7 Tips Agar Interview Berhasil

Ambroncius kemudian membantah bahwa dia telah bertindak rasis. Dia mengklaim unggahannya hanya sebatas persoalan dirinya dengan Natalius Pigai.

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x