EDITORNEWS - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat untuk meniadakan Ujian Nasional (UN) jenjang SMP dan SMA.
Hal ini disebabkan karena pandemi Covid-19, pemerintah mengeluarkan
Kebijakan sebagai solusi bagi keselamatan siswa, ujar pakar pendidikan Profesor Cecep Darmawan.
Lebih lanjut Cecep mengatakan UN ditiadakan akan menjadi solusi keselamatan bagi warga negara, khusus para tenaga pendidikan dan siswa.
Baca Juga: Penyuntikan Vaksinasi untuk Masyarakat Umum di Jabar Dimulai Akhir Februari
Baca Juga: WHO Cari Petunjuk Asal Usul COVID-19 di Goa Kelelawar Wuhan
Lantaran saat ini negara dalam keadaan darurat, maka aturan yang dipakai juga aturan darurat, kata Cecep Darmawan yang juga pakar kebijakan pendidikan dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) tersebut
Hal itu sebelum sudah dibahas pemerintah bersama Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda sepakat meniadakan UN untuk melindungi siswa dan tenaga pendidikan terpapar Covid-19.
Sejak 2015, hasil UN tidak lagi untuk menentukan kelulusan, namun untuk pemetaan kondisi pendidikan di daerah.
Meski demikian, kata dia, perlu dilihat bagaimana mekanisme kelulusan bagi siswa, apakah dengan menggunakan nilai rapor saja, tanpa harus ada ujian sekolah dan sebagainya.
Cecep melihat pemerintah belum memiliki pengalaman khusus terkait dengan proses pendidikan dalam keadaan darurat.