Mendikbud Nadiem Terbitkan Surat Edaran Ujian Nasional Ditiadakan

- 5 Februari 2021, 09:12 WIB
Mendikbud Terbitkan Surat Edaran Peniadaan UN dan ujian Kesetaraan
Mendikbud Terbitkan Surat Edaran Peniadaan UN dan ujian Kesetaraan /Kemendikbud. Go. Id/

EDITORNEWS - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat untuk meniadakan Ujian Nasional (UN) jenjang SMP dan SMA.

Hal ini disebabkan karena pandemi Covid-19, pemerintah mengeluarkan
Kebijakan sebagai solusi bagi keselamatan siswa, ujar pakar pendidikan Profesor Cecep Darmawan.

Lebih lanjut Cecep mengatakan UN ditiadakan akan menjadi solusi keselamatan bagi warga negara, khusus para tenaga pendidikan dan siswa.

Baca Juga: Penyuntikan Vaksinasi untuk Masyarakat Umum di Jabar Dimulai Akhir Februari

Baca Juga: WHO Cari Petunjuk Asal Usul COVID-19 di Goa Kelelawar Wuhan

Lantaran saat ini negara dalam keadaan darurat, maka aturan yang dipakai juga aturan darurat, kata Cecep Darmawan yang juga pakar kebijakan pendidikan dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) tersebut

Hal itu sebelum sudah dibahas pemerintah bersama Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda sepakat meniadakan UN untuk melindungi siswa dan tenaga pendidikan terpapar Covid-19.

Sejak 2015, hasil UN tidak lagi untuk menentukan kelulusan, namun untuk pemetaan kondisi pendidikan di daerah.

Meski demikian, kata dia, perlu dilihat bagaimana mekanisme kelulusan bagi siswa, apakah dengan menggunakan nilai rapor saja, tanpa harus ada ujian sekolah dan sebagainya.

Cecep melihat pemerintah belum memiliki pengalaman khusus terkait dengan proses pendidikan dalam keadaan darurat.

Halaman:

Editor: Liston

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x