Pernyataan Mendikbud Nadiem Makarim Kasus Pemaksaan Berjilbab Siswa Nonmuslim

24 Januari 2021, 20:30 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim. /Tangkap layar instagram.com/@nadiemmakarim/

EDITORNEWS - Beberapa hari yang lalu beredar video viral yang memperlihatkan adu argumen seorang wali murid dengan pihak sekolah.

Setelah ditelusuri video ini terjadi di SMKN 2 Padang Sumatera Barat. Wali murid ini dipanggil pihak sekolah dikarenakan putrinya tidak menggunakan jilbab saat kesekolah, padahal sudah diketahui bahwa dirinya dan putrinya merupakan nonmuslim.

Mendikbud Nadiem Makarim memberikan pernyataan terkait kejadian di SMKN 2 Padang.

Baca Juga: Lamaran dan Seserahan Vicky Prasetyo dan Kalina Ocktarianny, Ben Pesan Ini yang Terahir

Baca Juga: Tenaga Kesehatan yang Divaksinasi Covid-19 di 92 Kabupaten/Kota di 34 Provinsi Terus Berjalan

Sekolah tidak boleh sama sekali membuat peraturan atau himbauan kepada peserta didik untuk menggunakan model pakaian sekolah, apalagi tidak sesuai dengan agama/kepercayaan peserta didik (siswa).

Hal tersebut merupakan bentuk intoleransi atas keberagaman sehingga bukan saja melanggar peraturan undang-undang tapi juga nilai nilai Pancasila dan Kebhinekaan.

Untuk itu pemerintah tidak akan mentolerir guru dan kepala sekolah yang melakukan pelanggaran dalam bentuk intoleran.

Baca Juga: Hindari Oknum Asuransi, Pihak Sriwijaya Akan Dampingi Keluarga Korban

Baca Juga: Bayi Penderita Sirosis Hepatitis Akhirnya Dapat Bantuan untuk Operasi Ke RSU Palembang

Nadiem menambahkan meminta kepada pemerintah daerah sesuai dengan mekanisme yang berlaku segera memberikan sanksi yang tegas atas pelanggaran disiplin bagi seluruh pihak yang terbukti terlibat termasuk kemungkinan menerapkan pembebasan jabatan (pecat).

Dalam ig@kemdikbud.ri Nadiem menjelaskan bahwa pihak sekolah telah melanggar peraturan dan undang-undang yang berlaku yaitu pasal 55 UU No.39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia bahwa setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya berfikir dan berekspresi sesuai dengan tingkat intelektualitas usianya dibawah bimbingan orang tua.

Baca Juga: Bayi Penderita Sirosis Hepatitis Akhirnya Dapat Bantuan untuk Operasi Ke RSU Palembang

Baca Juga: Melanie Subono Kecewa Kepada Donatur Atas Donasi yang Diterima

Selanjutnya pasal 4 ayat 1 UU No.10 tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional diselenggarakan secara demokratis berkeadilan serta tidak diskriminatif dengam menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural dan kemajemukan.***

Editor: Liston

Sumber: ig@kemdikbud.ri

Tags

Terkini

Terpopuler