Untuk penumpang KA harus memenuhi beberapa syarat jika ingin menggunakan Kereta Api Jarak Jauh:
1. Penumpang telah divaksin Covid-19 minimal dosis ke-2.
2. Penumpang yang baru menerima vaksin dosis pertama wajib menyertakan hasil negatif Rapid Tes Antigen maksimal 1x24 jam atau hasil tes PCR 3x24jam.
3. Penumpang yang usianya di bawah 6 tahun wajib didampingi orang tua dan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.
4. Penumpang wajib memakai masker dan menerapkan protokol kesehatan selama didalam KA
5. penumpang harus dalam kondisi sehat, serta suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
Syarat perjalanan ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022.***