Sekitaran Kawasan IKN Nusantara Dijadikan Tambang Batu Bara Ilegal, 3 Pelaku Terungkap

- 26 Maret 2022, 08:44 WIB
Ilustrasi penambangan pasir.
Ilustrasi penambangan pasir. /Pixabay.com/1771391/

EDITORNEWS.ID - Baru-baru ini kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara ditemukan adanya  penambangan batu bara ilegal.

Penemuan tambang batu bara tersebut ditemukan oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Dalam upaya tersebut mereka menetapkan tiga orang tersangka penambangan batu bara ilegal tersebut.

Lebih jauhnya penambangan itu berada di Km 43 Taman Hutan Raya Bukit Soeharto, Samboja, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Baca Juga: Bali United Rebut Juara BRI Liga 1 Musim 2021-2022 , Ukir Sejarah Sepakbola Tanah Air

"Tiga orang tersangka tersebut diamankan melalui operasi penindakan tambang ilegal di Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Minggu 21 Maret 2022, pukul 00.00 WITA," ujarnya dilansir dari Antara.

“Tersangka diduga melanggar Pasal 89 ayat (1) huruf b dan/atau a jo Pasal 17 ayat (1) huruf a atau b Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo Pasal 37 angka 5 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman penjara maksimum 15 tahun dan denda Rp10 miliar,” tambahnya.

Dengan adanya penambangan batu bara ilegal ini mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup dan hutan serta menimbulkan kerugian negara.

“Kami telah diperintahkan Menteri LHK Dr Siti Nurbaya untuk meningkatkan pengamanan lingkungan hidup dan kawasan hutan di zona IKN guna mendukung pembangunan forest city di IKN Nusantara,” timpalnya.

Baca Juga: Jokowi Beri Ancaman Bagi Pemerintah yang Beli Barang Ekspor

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah