Pengadilan Perintah Bayar Rp279,1 Miliar atas Kecurangan Volkswagen

26 Januari 2021, 10:00 WIB
Volkswagen Golf GTI wheel. /Easyturn/Getty Images

EDITORNEWS - Volkswagen Perusahaan otomotif Jerman dikenakan denda karena tidak memenuhi target Uni Eropa terkait emisi karbon dioksida (CO2).

Volkswagen diperintahkan Pengadilan Spanyol untuk membayar sekitar 16,3 juta euro (Rp279,1 miliar) sebagai kompensasi kepada orang-orang di Spanyol yang membeli mobil dengan perangkat emisi yang dicurangi dari Vw sebagai produsen mobil Jerman.

Menurut juru bicara vyang dikutip dari Reuters Selasa, 26 Januari 2021. Perusahaan akan melakukan pengajuan banding atas keputusan pengadilan.

Baca Juga: Jepang Kemungkinan Capai Kekebalan Terhadap COVID-19 di Bulan Oktober Tahun Ini

Baca Juga: Belasan Unit Alat Berat Pekerja PETI Berhasil Dikeluarkan dari Lokasi di Sarolangun

Proses kasus dipengadilan telah berlangsung selama lima tahun dan pengadilan Madrid akhirnya menemukan bahwa Volkswagen telah terlibat dalam praktik bisnis anti-persaingan dan memerintahkan produsen mobil itu untuk membayar 3.000 euro sebagai ganti rugi kepada setiap anggota OCU yang terkena dampak.

Pihak Volkswagen menggunakan perangkat lunak ilegal untuk menipu tes mesin diesel di AS dan telah diakui oleh pihak Volkswagen telah mengakui hal tersebut pada tahun 2015.

Skandal yang sejauh ini telah menelan biaya lebih dari 30 miliar dolar AS untuk perbaikan kendaraan, denda, dan ketentuan.

Baca Juga: Kepolisian Terus Tekan Angka Pelaku PETI di Merangin

Baca Juga: Film Kartun Tom dan Jerry Akan Hadir Kembali, Simak Kelanjutannya

Pada tahun 2016 semua pemilik mobil yang terkena dampak di AS setuju untuk mengambil bagian dalam penyelesaian sekitar 25 miliar dolar AS.

Pengadilan tertinggi di Jerman untuk sengketa perdata memutuskan Volkswagen harus membayar kompensasi kepada pemilik kendaraan dengan mesin diesel yang dicurangi di Jerman pada tahun lalu, dilansir editorenews  dari Antara.***

Editor: Liston

Tags

Terkini

Terpopuler