Siap-siap, Pengguna Moge Akan Gunakan SIM C Berbeda, Ini Penjelsannya

- 21 November 2020, 19:47 WIB
Winger Persib Bandung, Febri Hariyadi dengan tunggangannya Moge Harley Davidson
Winger Persib Bandung, Febri Hariyadi dengan tunggangannya Moge Harley Davidson /Instagram: @febrihariyadi13/

EDITORNEWS- Pengguna kendaraan bermotor saat ini bersiap-siap apabila sewaktu-waktu diminta mengganti jenis SIM C yang digunakan.

Pasalnya berhembus wacana akan ada penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk motor atau SIM C. Penggolongan SIM C ini bakal dibuat berdasarkan kapasitas mesin motor.

Akan dibuat nantinya SIM C, SIM C1, dan SIM C2. Perbedaan dari fungsi SIM ini dilihat dari kubikasi atau cc mesin motor yang akan digunakan.

Baca Juga: Dua Warga Sipil Ditembak Mati, Kelompok Kriminal Bersenjata di Papua

Artinya, pengguna motor gede (moge) dengan kapasitas mesin 500 cc tidak bisa menggunakan SIM C. Mereka harus memiliki SIM jenis C2.

Lantas apa landasan penggolangan SIM C?

Baca Juga: Emosi di Jalan Raya Daihatsu Ayla VS Honda CBR, Ganti Rugi Jual Rumah dan Mobil
Sebenarnya hal ini sudah ada dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) No. 9 Tahun 2012.

Aturan tersebut berisikan tentang Surat Izin Mengemudi yang didalamnya terdapat penggolangan SIM C dalam tiga kategori.Baca Juga: Konsumsi Almond Sangat Baik Untuk Kesehatan

Dalam isi aturan tersebut menjabarkan penggolongan SIM berdasarkan kapasitas silinder motor. Namun tidak disebut jenis SIM seperti SIM C1 dan C2.

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x