Siap-siap, Pengguna Moge Akan Gunakan SIM C Berbeda, Ini Penjelsannya

- 21 November 2020, 19:47 WIB
Winger Persib Bandung, Febri Hariyadi dengan tunggangannya Moge Harley Davidson
Winger Persib Bandung, Febri Hariyadi dengan tunggangannya Moge Harley Davidson /Instagram: @febrihariyadi13/

Aturan tersebut tertulis dalam Pasal 7 huruf d Perkapolri No. 9 Tahun 2012 yang berisi, :

1. SIM C untuk pengemudi Sepeda Motor dengan kisaran kapasitas silinder (cylinder capacity) paling tinggi 250 (dua ratus lima puluh) kapasitas silinder;

2. SIM C untuk pengemudi Sepeda Motor dengan kisaran kapasitas silinder (cylinder capacity) antara 250 (dua ratus lima puluh) sampai dengan 750 (tujuh ratus lima puluh) kapasitas silinder (cylinder capacity); dan

3. SIM C untuk pengemudi Sepeda Motor dengan kisaran kapasitas silinder (cylinder capacity) di atas 750 (tujuh ratus lima puluh) kapasitas silinder (cylinder capacity).

Sementara wacana yang berhembus saat ini, penggolongan SIM C tiga jenis, yaitu

diwacanakan ada tiga golongan SIM C. Di antaranya adalah:

- SIM C: untuk sepeda motor berkapasitas mesin kurang dari 250 cc
- SIM C1: untuk sepeda motor berkapasitas 250-500 cc
- SIM C2: untuk sepeda motor berkapasitas mesin 500 cc ke atas.

Sedangkan bila dilihat dari Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Hotman Paris Beli Cemilan Popcorn Chef Arnold Seharga Rp50 Juta

Dijelaskan terkait penerbitan SIM yang sudah menggolongkan jenis SIM C. Terdapat penjelasan terkait pembagian SIM beserta biaya pembuatannya.

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x