Menyusul KDRT Rizky Billar Terhadap Lesti Kejora, KPI Imbau Pelaku Kekerasan Tak Tampil di Acara Apapun

- 2 Oktober 2022, 19:21 WIB
Nuning Rodiyah  Pelaku kekerasan tak boleh tampil di acara apapun
Nuning Rodiyah Pelaku kekerasan tak boleh tampil di acara apapun /

Pihak KPI akan mengkaji apakah program tersebut murni sebagai proses hukum atau sebagai pembenaran dari pihak pelaku.

Teguran atau sanksi yang nantinya diberikan oleh KPI akan merujuk pada UU Penyiaran 32 Tahun 2002 yang mengamanatkan bahwa penyiaran harus memiliki fungsi untuk mengedukasi, memberikan informasi dan hiburan bagi masyarakat.

Fungsi edukasi itulah yang kemudian menjadi dasar untuk meminta ke semua lembaga penyiaran untuk tidak menampilkan, tidak memberikan ruang bagi pelaku KDRT.

Baca Juga: Kisah Tragedi Kanjuruhan, 127 Suporter dan 2 Polisi Tewas, 4 Mobil Dibakar Hingga Liga 1 Dihentikan Sementara

Selain itu, rujukan lainnya yang bisa digunakan untuk memberikan teguran adalah melalui Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

"Kalau dalam konteks penegakan hukum kita akan berikan permakluman itu, tapi kalau dia jadi narasumber yang justru akan membuka ruang privat dan semakin menguatkan hegemoni dia atas perilaku yang dilakukan, bagi kami itu sudah tidak layak lagi untuk tampil di televisi," ujar Nuning.***

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah