Respon Fadil Imran Setelah Sambo Jadi Tersangka, Begini Tanggapannya

- 11 Agustus 2022, 20:08 WIB
Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo dan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Fadil Imran
Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo dan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Fadil Imran /Tangkapan layar/Whatsapp/

Selain Ferdy Sambo, kasus pembunuhan Brigadir J juga turut menjerat tiga tersangka lainnya, yakni Bharada Richard Eliezer (RE) Bripka Ricky Rizal (RR) dan KM.

Sambo kini ditempatkan di Mako Brimob untuk mempermudah penyidikan lanjutan, mereka  disangkakan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.***

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x