Anies Baswedan Cabut Izin 12 Outlet Holywings di Jakarta, Berikut Daftarnya!

- 28 Juni 2022, 09:01 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan /Instagram @aniesbaswedan.

EDITORNEWS.ID - Belum lama ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi mencabut izin usaha seluruh outlet perusahaan bar dan kafe Holywings Jakarta.

Pencabutan izin usaha tersebut dilakukan karena terbukti melanggar ketentuan sertifikasi penjualan alkohol.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta Benny Agus Chandra dilansir dari sejumlah media.

Benny Agus mengatakan ada 12 outlet Holywings yang ditutup karena pencabutan izin usaha.

Baca Juga: Akhirnya Harga TBS Sawit Terjun Bebas Rp1.000 Per Kilogram, Keluhan Petani Tak Direspon

"Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya, kemarin.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf), Andhika Permata mengatakan pelbagai temuan pelanggaran itu didapati pihaknya.

Temuan pelanggaran didapat usai melakukan peninjauan bersama Satpol PP dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM).

Andhika menjelaskan, salah satu temuan pelanggaran itu dikarenakan beberapa outlet Holywings di Ibu Kota belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 atau jenis usaha Bar yang telah terverifikasi.

Baca Juga: Anies Baswedan Ganti 22 Nama Jalan di Jakarta Jadi Nama Tokoh Betawi, Cek Daftarnya Biar Gak Nyasar!

Dugaan pelanggaran itu juga ditemukan dari hasil pemeriksaan perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA).

Sertifikat itu merupakan klasifikasi yang harus dimiliki pengusaha bar yang menjual minuman beralkohol, non alkohol, dan makanan kecil di tempat usaha mereka.

"Beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi," ujar Andhika.

Sementara itu, Kepala Dinas DPPUKM Elisabeth Ratu Rante Allo menuturkan, Holywings Group selama ini terbukti hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221.

Baca Juga: Berikut 4 Presiden Indonesia Yang Lahir di Bulan Juni, Termaksud Jokowi

Padahal, menurutnya, surat izin ini hanya diperuntukkan bagi pengusaha yang mengecer minuman beralkohol.

Bukan untuk tempat usaha kafe dan bar yang melayani pembelinya meminum alkohol di tempat.

Elisabeth mengatakan dari 12 outlet Holywings ada di Jakarta, 7 di antaranya hanya memiliki SKP KBLI 47221 itu.

Sementara sisa outletnya bahkan, kata dia, tidak memiliki surat tersebut.

"Hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut (Holywings Group) melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB- UMKU KBLI 56301," tuturnya.

Baca Juga: Kenali Ciri Virus Corona Omicron BA.4 dan BA.5, Lebih Menular Dibanding BA.1 Segera Waspadai!

Terpisah, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pencabutan izin 12 outlet Holywings di Jakarta bermula dari iklan promo minuman alkohol untuk pembeli yang bernama 'Muhammad dan Maria'.

Riza mengatakan karena promo minuman beralkohol itu ramai, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya memutuskan untuk melakukan pengecekan.

"Ya memang kan semua itu perlu ada evaluasi pengecekan. Ya memang berawal dari kasus promo miras," kata Riza kepada wartawan di Balaikota DKI Jakarta, Senin 27 Juni 2022.

Berikut daftar 12 outlet Holywings di Jakarta yang telah dicabut izin operasional:

1. Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara,
2. Holywings Kalideres,
3. Holywings di Kelapa Gading Barat,
4. Tiger
5. Dragon
6. Holywings PIK
7. Holywings Reserve Senayan
8. Holywings Epicentrum
9. Holywings Mega Kuningan
10. Garison
11. Holywings Gunawarman, dan
12..Vandetta Gatsu.***

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x