Pemerintah Keluarkan Sanksi 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar Bagi Pelaku Kecurangan BBM

- 18 April 2022, 08:53 WIB
Subsidi energi makin bertambah atau harga bbm naik
Subsidi energi makin bertambah atau harga bbm naik /


EDITORNEWS.ID - Untuk BBM jenis Pertamax sudah mengalami kenaikan sejak 1 April 2022 yang dibanderol seharga Rp12.500 per liter.

Akan tetapi untuk BBM pertalite tidak mengalami kenaikan harga masih tetap Rp7.650 per liter.

Jika harga Pertamax masih bertahan disitu atau mengalami kenaikan lagi akan membuat masyarakat beralih ke Pertalite.

Ditengah kenaikan harga BBM ini pemerintah telah mengeluarkan sanksi pelanggaran bagi oknum yang ingin berlaku curang.

Baca Juga: Kereta Api Sediakan Promo Flash Sale Seharga Rp75 Ribu, Cek Rute Keberangkatan

Sanksi yang akan diberikan ialah hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Sanksi itu tertuang dalam Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 55 Tahun 2020 dan peraturan pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 yang disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif.

“Kami sudah memiliki satu perangkat (regulasi) dan ini akan kami sosialisasikan sebelum kami terapkan secara konsisten,” ujarnya dikutip dari Antara, Minggu, 17 April 2022.

“Kalau harga minyak dunia bertahan di level sekarang, pemerintah berisiko mengeluarkan dana Rp320 triliun untuk subsidi dan kompensasi BBM dan elpiji, itu belum termasuk,” lanjutnya.

Baca Juga: Putra Sulung SBY Akan Maju Capres 2024, AHY: Pilihan Rakyat

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x