EDITORNEWS.ID - Sebelumnya pakar telematika Roy Suryo hendak melaporkan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut didasarkan atas kesalahpahaman antara suara toa pengeras masjid dengan suara gonggongan anjing.
"Saya dikonfirmasi banyak pihak, Apakah benar Press Release dari KPI / Kongres Pemuda Indonesia ini. Jawabannya YA, InsyaaAllah siang nanti Jam 15.00 WIB Kami akan Membuat LP di Polda Metro Jaya terhadap Saudara YCQ dengan Bukti-bukti Rekaman Audio-Visual Statemennya & Pemberitaan Media-media. AMBYAR !," tuturnya.
Akan tetapi setelah laporan tersebut disampaikannya ke Polda Metro Jaya pihak Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menolak laporan tersebut.
Baca Juga: Pemkot Bontang Resmi Lantik 38 PPPK Non Guru
Zulpan menerangkan alasan penolakan tersebut karena penyidik tak ingin memproses laporan Roy Suryo.
"Karena locus delicti-nya itu di Riau, bukan di Jakarta," ucap Zulpan, Jumat 25 Februari 2022.
Zulpan menyarankan Roy Suryo untuk melayangkan laporan terhadap Yaqut ke Polda Riau atau Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
"Maka dari itu, disarankan di Bareskrim laporannya," sambungnya.
Baca Juga: Polisi Mengamankan 4 Orang Tersangka Dalam Kasus Pemalsuan PCR dan Antigen di Bandara Soekarno-Hatta