M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara Akibat Penistaan Agama, JPU: Dilakukan Secara Sengaja

- 25 Februari 2022, 09:25 WIB
Terdakwa M Kece duduk untuk mengikuti sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, di Pengadilan Negeri Ciamis, Jawa Barat, Kamis (24/2/2022). ANTARA/HO-Pokja Wartawan Ciamis
Terdakwa M Kece duduk untuk mengikuti sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, di Pengadilan Negeri Ciamis, Jawa Barat, Kamis (24/2/2022). ANTARA/HO-Pokja Wartawan Ciamis /

EDITORNEWS.ID - Setelah M Kece menjadi tersangka atas kasus penistaan agama kini Ia menjalani sidang perkaranya di Pengadilan Negeri Ciamis, Jawa Barat.

Akibat perbuatannya Muhammad Kosim alias M Kece dituntut dengan hukuman 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tuntutan tersebut dibacakan saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis pada Kamis, 24 Februari 2022 kemarin.

Hukuman tersebut diberikan sesuai tindakannya karena menurut JPU tersangka melakukan perbuatannya dengan sengaja bukan karena khilaf.

Baca Juga: Jokowi Bocorkan Nama Kepala Otorita IKN Baru, Presiden RI: Orang Non-Partai

Ditambah lagi kasus menista agama sudah dilakukan selama bertahun-tahun terbukti dalam video youtube miliknya.

"Berkas tuntutan, terdiri atas 1.096 halaman dibacakan dalam sidang. Alhamdulillah selesai. Tim JPU menuntut hukuman maksimal 10 tahun penjara," tutur Jaksa Syahnan Tanjung.

"Sebanyak 100 poin yang kami dapat dari tujuh video M Kace yang beredar di media sosial," lanjutnya.

"Ini pelajaran bagi siapa saja yang menciptakan kata-kata bohong atas nama agama, ini akan menimbulkan onar yang luar biasa," tegas Syahnan Tanjung.

Baca Juga: Jokowi Bocorkan Nama Kepala Otorita IKN Baru, Presiden RI: Orang Non-Partai

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah