Pemkot Bontang Resmi Lantik 38 PPPK Non Guru

- 26 Februari 2022, 09:00 WIB
Sebanyak 38 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) non guru Pemkot Bontang resmi dilantik, Jumat 25 Februari 2022.
Sebanyak 38 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) non guru Pemkot Bontang resmi dilantik, Jumat 25 Februari 2022. /PPID Kota Bontang

EDITORNEWS.ID - Belum lama ini sebanyak 38 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) non guru Pemkot Bontang resmi dilantik.

Mereka semua dilantik pada Jumat 25 Februari 2022 yang dilakukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Bontang, Aji Erlynawati di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota.

Ke-38 PPPK non guru ini merupakan hasil dari seleksi calon aparatur sipil negara yang lolos pada pemilihan CPNS tahun 2021 lalu.

"Selamat kepada PPPK yang telah dilantik," ujarnya.

Baca Juga: Polisi Mengamankan 4 Orang Tersangka Dalam Kasus Pemalsuan PCR dan Antigen di Bandara Soekarno-Hatta

Wanita yang akrab disapa Iin mengatakan dirinya berharap dapat memberikan angin segar dan semangat baru untuk reformasi birokrasi di Kota Taman.

Pengangkatan 38 PPPK non guru ini tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK.

Dalam peraturan tersebut Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) akan menghapus status tenaga honorer di pemerintahan mulai 2023.

“Sebenarnya seperti itu, tapi kita juga melihat kebutuhan organisasi di pemerintahan juga. Dengan sekian orang, dengan organisasi yang cukup besar, tentu tidak bisa memutus TKD (tenaga kontrak daerah) begitu saja,” tambahnya.

Baca Juga: SERAM, Hantu Jam Gento Kembali Memporak Porandakan Kantor Dinas Kominfo Merangin

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x