EDITORNEWS - Kasus pelecehan seksual kerap terjadi di Indonesia yang tak mengenal usia baik anak dibawah umur, remaja maupun dewasa.
Baru-baru ini Kementerian Ketenagakerjaan mengajak komitmen bersama seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya.
Dengan cara mencegah kasus pelecehan seksual dan kekerasan di tempat kerja.
Hal ini disampaikan oleh Dirjen PHI Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri dalam rangka HUT KORPRI Ke-50.
Baca Juga: HNW Peringati Indonesia untuk Belajar dari Urganda yang Punya Hutang dengan China
"Ingat, dengan semangat Dirgahayu Korpri ke-50, kita benar-benar harus kerja secara produktif untuk mendukung pencapaian Indonesia yang tangguh dan semakin tumbuh," ucapnya.
"Hal tersebut dapat kita capai melalui peningkatan kinerja ASN di setiap bidang pelayanan publik dengan semangat profesionalitas, penguatan solidaritas, dan integritas," lanjutnya.
Menurutnya ada 3 jenis kasus pelecehan yakni fisik, verbal dan non verbal.
Baca Juga: Jokowi Katakan Indonesia Tak Lakukan Impor Beras Selama Satu Tahun, Karena ini
1. Pelecehan fisik, yaitu ciuman atau sentuhan)