Jakarta Terbitkan Aturan Ganjil Genap untuk 13 Wilayah Dibawah ini

- 25 Oktober 2021, 11:53 WIB
Simak daftar 13 ruas jalan ganjil genap di DKI Jakarta beserta jadwal yang berlaku mulai Senin, 25 Oktober 2021.
Simak daftar 13 ruas jalan ganjil genap di DKI Jakarta beserta jadwal yang berlaku mulai Senin, 25 Oktober 2021. /Tangkapan layar: Instagram.com/@tmcpoldametro

EDITORNEWS - Saat ini pemerintah DKI Jakarta kembali menetapkan aturan baru dimana kali ini aturan tersebut mengenai penerapan pengendalian mobilitas Ganjil-Genap.

Penerapan mobilitas ganjil genap ini berlangsung pada Senin, 25 Agustus 2021 yang berjumlah 13 titik.

Disisi lain Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo merinci aturan kebijakan ganjil genap Jakarta di 13 titik tersebut nantinya.

"Guna tetap mengendalikan mobilitas maka rapat tadi memutuskan bahwa titik gage yang tadinya 3 kawasan ini menjadi 13 kawasan," ucap Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo Jumat, 22 Oktober 2021.

Baca Juga: Hotman Paris Minta Kapolda Aceh Usut Tuntas Aksi Satpol PP Siksa Anjing Canon

Penerapan aturan ganjil genap di Jakarta hanya berlaku pukul 6.00 WIB sampai 10.00 WIB dan dilanjutkan pada pukul 16.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB.

Lebih jauhnya penerapan ganjil genap ini hanya berlaku untuk hari kerja saja dan untuk wekend tidak.

"Kemudian berlaku hanya hari Senin sampai Jumat. Hari Sabtu, Minggu serta hari libur nasional, ganjil genap tidak berlaku," tutur Sambodo.

Mengutip dari pikiran rakyat inilah 13 titik penerapam ganjil genap di Jakarta diantaranya.

1. Jalan Sudirman

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah