Lebih jauhnya pelantikan Dewan Pengarah BRIN ini tertera dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 78 Tahun 2021.
BRIN merupakan lembaga pemerintah yang menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi yang terintegrasi.
Setelah membacakan fungsi dan tugas dan sumpah jabatan sebagai Dewan Pengarah BRIN Jokowi langsung menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).***