EDITORNEWS - Kasus pelecehan seksual masih sering terjadi di tanah air dan kauw wanita merupakan sasaran dari oknum tak bertanggung jawab.
Seperti yang terjadi di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Ogan Ilir yang menimpa santriwati di ponpes tersebut.
Kasus pelecehan ini dilakoni oleh guru pondok pesantren tersebut berinisial IM (20) dan rekannya berinisial J (22).
Kasus pelecehan ini dinamakan kasus pedofilia di Pondok Pesantren AT di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Baca Juga: Kombes Yusri Yunus Tetapkan 3 Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang dengan Unsur Sengaja
Lebih dalamnya kasus pedofilia adalah gangguan seksual yang berupa nafsu seksual terhadap remaja atau anak-anak di bawah usia 14 tahun.
Buntut kasus tersebut kini kedua guru Pondok Pesantren AT Kabupaten Ogan Ilir telah diringkus oleh Personel Kepolisian Daerah Sumatra Selatan (Polda Sumsel) pada Kamis, 30 Oktober 2021.
Penangkapan kedua guru ini disampaikan oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Ajun Komisaris Besar Polisi Tulus Sinaga di Palembang.
"Dari keterangan itu, diketahui tersangka IM sejak September tercatat sudah ada 13 santri menjadi korbannya, tiga di antaranya usia TK dan SMP," ucap Tulus Sinaga, dikutip dari Antara, Jumat, 1 Oktober 2021.