KPK Menahan Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin Setelah Dijemput Paksa

- 25 September 2021, 10:15 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Aziz Syamsuddin, Wakil Ketua DPR RI Fraksi Partai Golkar sebagai tersangka kasus tindak pidana maling uang rakyat (korupsi) suap Dana Alokasi Khusus Kabupaten Lampung Tengah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Aziz Syamsuddin, Wakil Ketua DPR RI Fraksi Partai Golkar sebagai tersangka kasus tindak pidana maling uang rakyat (korupsi) suap Dana Alokasi Khusus Kabupaten Lampung Tengah. /Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO

EDITORNEWS - KPK menahan Wakil Ketua DPR-RI Aziz Syamsuddin pada pukul 19.30 Wib pada Jumat, 24 September 2021, setelah dijemput paksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pada saat melakukan pemeriksaan di ruang penyidik, Aziz keluar langsung memakai rompi tahanan KPK berwarna oraye dan tangan diborgol.

Pada saat itu juga Aziz dibawa keruang konferensi pers untuk diumumkan perkaranya oleh KPK.

Sebelumnya sempat mangkir dengan alasan sedang melakukan isolasi mandiri (isoma) oleh penyidik pada saat dijemput dilakukan tes swab antigen.

Baca Juga: Perkembangan Covid-19 di Indonesia Sampai 24 September 2021

Sebelum dibawa KPK  bersangkutan dipersilakan mandi dan persiapan dulu. Sambil menunggu penasihat hukum hadir. Kemudian dari hasil tes swab antigen hasilnya negatif, kata Ketua KPK Firli Bahuri kepada wartawan (24/9).

Firli juga menambahkan, kalau pihak akan bekerja profesional berkaitan dengan pemeriksaan yang dilakukan terhadap wakil ketua DPR dari fraksi Golkar ini.

Pria yang penampilan kalem ini sempat berkirim surat kepada KPK agar pemeriksaan ditunda hingga hingga 4 Oktober 2021.

Baca Juga: Mahfud MD Ungkap Kasus Pungli di Indonesia Sudah Mengalami Penurunan

Azis Syamsuddin dijerat KPK sebagai tersangka. Penetapan tersangka atas Azis Syamsuddin diduga berkaitan dengan perkara DAK di Kabupaten Lampung Tengah.

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x