KPI juga mempertimbangkan antara hukum dan etika, secara hukum sudah dialalui secara etika adalah tidak patut seseorang tampil di ruang publik merayakan (glorifikasi) atas pembebasannya.
"Apalagi ini kasusnya kejahatan seksual," ujar Deddy menambahkan.
Kemudian diputuskan, KPI mengirimkan surat tersebut ke lembaga penyiaran dan larangan untuk Saipul Jamil tampil di acara TV atau lembaga penyiaran lain.***